Kapolres Kutai Barat Hadiri Rapat Musyawarah Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat Dengan Keluarga Alm. Hendrikus Pratama.

Kapolres Kutai Barat AKBP Sonny Sirait, S.I.K, M.H, didampingi Waka Polres Kompol I Nyoman Wijana, S.Ag., bersama PJU Polres Kubar menghadiri rapat musyawarah lembaga adat besar Kabupaten Kutai Barat bertempat di Gedung PKK , Kab. Kubar, Sabtu (21/05/2022) Siang.

Hadir dalam giat tersebut yaitu, Letkol Kav. Yudhi Prasetyo Purnomo, S.Sos., MI. Pol (Dandim 0912/KBR) Bayu Pramesti, S. H., M. H (Kajari Kutai Barat), Benardo Van Kristian (Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat), Roni Patinasrani (Ketua STB Kab. Kutai Barat), Hermonius (Ketua HABAMA Kab. Kutai Barat), Rinsius (Tokoh Masyarakat Dayak Tunjung), Yurang (Kepala Adat Kec. Sekolaq Darat), Ardiansyah (Kepala Adat Adat Kec. Mook Manaar Bulatn), Pinus (Petinggi Kamp. Ngenyan Asa), Syahdan (Petinggi Kamp. Linggang Melapeh), Syaipul. I (Kepala Adat Kamp. Ngenyan Asa), Y. Basrie. S (Kepala Adat Kamp. Asa), Hermanlel (Kepala Adat Kamp. Linggang Melapeh), Rana Wijaya (Perwakilan Keluarga Korban), Timotius (Perwakilan Keluarga Korban), Y. Rukadisius (Perwakilan Keluarga Korban) Dan 10 orang Perwakilan Keluarga.

Rapat musyawarah adat ini digelar untuk menyikapi tuntutan keluarga terkait kematian saudara Hendrikus Pratama yang diduga mengalami kekerasan didalam Rumah Tahanan Polres Kabupaten Kutai Barat.

Kepala Lembaga Adat Besar Kubar Manardimansyah menyampaikan bahwa Rapat musyawarah adat ini digelar untuk mencari solusi terbaik dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Kab. Kutai Barat.

“Rapat musyawarah adat ini untuk mendapatkan solusi terbaik demi terciptanya keamanan yang kondusif di kab Kubar dan bahwa Institusi dalam hal ini Polres Kubar tidak bisa dituntut secara adat.” Tegas Manardimasyah

Kapolres Kubar menyampaikan Terkait permasalahan ini Polres Kutai Barat telah melakukan proses hukum kepada pelaku penganiayaan Alm. Hendrikus Pratama dan telah menetapkan 5 (Lima) orang tersangka dan 3 (Tiga) orang anggota yang telah dilakukan sidang displin kepada mereka karena, tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Perkembangan kasus ini kami terus di dampingi dan di awasi secara khusus oleh Dit Reskrimum Polda Kaltim dan juga Bid Propam Polda Kaltim”. Ucap Kapolres

“Saya berharap bahwa dengan adanya kegiatan hari ini dapat digunakan sebaik-baiknya dan dapat mencapai kesepakatan bersama serta pada kesempatan hari ini kami akan memberi santunan/tali asih sesuai dengan kemampuan kami.” Tambah Kapolres

Kepala Lembaga Adat Besar Kubar Manardimansyah menyampaikan Kesimpulan hasil Musyawarah sementara, Tali asih dari Polres Kutai Barat sebesar Rp150.000.000,-(blm bisa diterima oleh keluarga dan akan di konfirmasi setuju atau tidak pada hari senin 23 Mei 2022 di Kantor Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat).

“Bantuan biaya pendidikan anak alm.Hendrikus Pratama akan diupayakan menjadi tanggungan Pemda Kutai Barat melalui Bea Siswa, acara adat kematian akan dikondisikan tatalaksananya oleh Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat dan Kapolres Kutai Barat memberi bantuan 5 ekor babi sebagai bantuan pada acara Adat Kenyau Alm Hendrikus Pratama.” Ucap Manardimansyah

“Saya harapkan bagi masyarakat Kubar tetap memiliki satu pemikiran yang sama untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas khususnya di Wilayah Kab. Kubar, dan tidak terprovokasi oleh pihak siapapun.” Tambah Kepala Adat Besar. Selesai.

HUMAS POLRES KUBAR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *